Pasbar, - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatra Barat melakukan pemeriksaan perizinan terhadap sejumlah usaha PT. Peridon Siap Maju di Jorong Aek Nabirong Kecamatan Parit Koto Balingka.
"Ya benar, Hari ini kita langsung turun memeriksa perizinan dan melihat lokasi langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan semua dokumen perizinan lengkap, " kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris, Selasa (21/11/2023).
AKP Fahrel Haris menyampaikan, pemeriksaan dokumen PT. Peridon Siap Maju itu dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat bahwasanya ada tambang galian C, Stone Crusher dan pengolahan kayu/Sawmil yang ilegal.
"Razia dan pengecekkan dokumen di lokasi, tambang pasir maupun stone crusher atas CV. Martahan, izin galian C atas nama PT. Peridon Siap Maju dengan luas 48, 5 hektare, sawmil atas nama Niat Bakti, dan izin sumber bahan baku lokasi di Parit Koto Balingka atas nama Sutan Takdir dan di Ranah Batahan atas nama Rudi Hartono 2 yang ada pada lahan milik Najjar Lubis semua dokumennya lengkap, " tegas Fahrel Haris.
Meskipun demikian, katanya, pihaknya akan memeriksa keabsahan semua perizinan yang ada.
"Jika ada ditemukan usaha yang tidak berizin, maka kita akan melakukan penegakkan hukum dengan tegas, " sebutnya.
Pihaknya berkomitmen akan melakukan penegakan hukum jika ditemukan usaha yang tidak berizin.
"Setelah kita cek semuanya memiliki perizinan yang lengkap termasuk izin memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kewajiban membayar pajak juga dijalankan, " tegasnya.
Sementara Direktur Utama PT. Peridon Siap Maju, Najjar Lubis menegaskan semua usaha yang ada memiliki perizinan lengkap.
"Semua perizinan usaha kita ini sudah dilengkapi. Tidak ada usaha yang ilegal disini, " tegasnya.
Ia menjelaskan terkait soal isu adanya ilegal mining di lokasinya tidaklah benar.
"Perlu saya tegaskan usaha yang saya geluti saat ini memiliki izin resmi dari pemerintah. Baik usaha stone crusher, galian c maupun sawmill, " ujarnya.
Ia juga menambahkan setelah kayu diambil dilahan pengolahan kayu maka lahan itu akan digunakan untuk lokasi penanaman kelapa sawit.
"Bibit kelapa sawitnya juga telah kita siapkan. Nanti diperuntukkan untuk masyarakat baik pribadi maupun kelompok, " tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan oleh Polres Pasaman Barat, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat dan Dinas Kehutanan Pasaman Raya semua perizinan lengkap.