Pasaman, - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil menangkap seorang laki-laki diduga tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering.
"Ya benar, Penangkapan pelaku TP (30 ) warga Jl.Sei Beremas Gates Nagari Gates Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, Kamis (01/02/2024) sekira pukul 14.45 wib, di Jalan Baru Simpang Petok Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kec. Panti Kab. Pasaman, " kata Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro melalui Kasat Narkoba Akp Ahmad Ramadhan, Minggu (04/02/2024).
Kasat Resnarkoba Akp Ahmad Ramadhan, mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak dan standby dipinggir jalan baru Simpang Petok Jorong Petok Nagari Panti Selatan.
"Melihat sepeda motor motor merk YAMAHA jenis N-MAX yang dikendarai tersangka TP (30) diberhentikan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis ganja di dalam tas ransel, " kata Akp Ahmad Ramadhan.
Lanjutnya, Tersangka TP (30) mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya.
"Barang bukti (BB) yang disita sebanyak 1(satu) paket besar narkotika jenis ganja, " jelasnya.
Sementara sanksi yang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 115 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, ” tutupnya.