Simpang Empat, – Kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas atau SPPD fiktif mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memasuki babak baru.
Hari ini (9/5/2022) perkara tersebut masuk ke tahap penuntutan dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Padang.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum (PU) Andi Suryadi sebagai koordinator Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana membenarkan, hari ini perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Pasbar akan disidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum.
“Di mana sebelumnya perkara tersebut pada bulan April 2022 telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Padang dan para terdakwa sebelumnya telah dititipkan di Rutan Padang agar dapat lebih memudahkan jalannya persidangan, ” ungkap Ginanjad kepada wartawan di Simpang Empat, Senin (9/5/2022) pagi.
Dalam pekara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menetapkan lima orang mantan anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas tahun 2019. Mereka berinisial JS, FDM, ES, AT dan IS.
Ginanjar menyampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar akan tetap berkomitmen memberantas para pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman Barat, sehingga perkara serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.
“Kemudian, ke depan para pejabat yang ada di Pasaman Barat agar tidak menyalahgunakan anggaran yang berasal dari keuangan negara untuk kepentingan pribadi, ” ingatnya.
Selain itu, ia juga berharap dukungan seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang pelaku yang melakukan penyelewengan keuangan negara, karena tanpa dukungan masyarakat maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi Pasaman Barat.
“Kerja sama seluruh pihak sangat kita harapkan agar pemberantasan tindak pidana korupsi ini bisa maksimal dan berjalan dengan seharusnya, ” tandasnya. (***)